Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan yang melibatkan para pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah.
Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak untuk menyampaikan keterangan serta pandangan masing-masing, dengan difasilitasi oleh petugas Kantor Pertanahan. Proses mediasi dilakukan secara netral dan objektif, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama yang adil serta mampu meminimalisir potensi konflik berkepanjangan di bidang pertanahan.
