Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan melalui Seksi Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi atas surat pengaduan yang masuk dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan, Senin (15/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait guna memastikan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Proses klarifikasi dilakukan untuk menggali informasi, memverifikasi data, serta merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima serta menghadirkan solusi yang adil dan terpercaya bagi masyarakat, sejalan dengan nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa.