Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan pertanahan sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat. Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersengketa serta difasilitasi oleh petugas Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Mediasi dilaksanakan untuk menggali permasalahan secara komprehensif serta mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak. Melalui pendekatan persuasif dan dialog terbuka, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan berupaya memberikan pelayanan yang profesional dan transparan guna mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisir potensi konflik pertanahan di masyarakat.
