Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan

Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti, bertempat di ruang pelayanan Kantah Katingan.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang atau rusak, sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab dan kebenaran dari pemohon atas kepemilikan sertipikat tanah yang dimohonkan penggantiannya.

Proses pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *