Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan menghadiri kegiatan Penghargaan Wajib Pajak serta Rekonsiliasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Selain pemberian penghargaan, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan sinkronisasi data penerimaan pajak dan retribusi guna meningkatkan akurasi serta optimalisasi pendapatan daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan masyarakat dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
