Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan melaksanakan peninjauan lapangan kegiatan penataan batas areal perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi tetap (HPT) pada wilayah PT. Dwie Warna Karya, Kabupaten Katingan.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi faktual di lapangan dengan data yang tersedia, sekaligus memverifikasi batas kawasan hutan secara langsung. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses perubahan fungsi kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan berkomitmen mendukung pengelolaan dan penataan ruang yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
