Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan melaksanakan rapat rencana penataan batas areal perubahan fungsi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi kawasan hutan produksi tetap sebagai lahan pengganti bersama PT. Nabatindo Karya Utama dan PT. Windu Nabatindo Sejahtera.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi data serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penataan batas kawasan hutan. Dalam kegiatan tersebut, dibahas rencana teknis pelaksanaan kegiatan, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta langkah-langkah strategis guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan tata ruang. Melalui kegiatan ini diharapkan tercapai kesepahaman antar pihak terkait sehingga proses penataan batas kawasan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
